Syarat dan Ketentuan



Selamat datang di situs layanan resmi milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga. Halaman ini berisi syarat dan ketentuan bagi seluruh penduduk Kota Sibolga yang menggunakan layanan untuk menerbitkan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga. Dengan menggunakan layanan kependudukan dan mengakses halaman ini, berarti melahirkan perjanjian antara Anda dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga. Anda dianggap telah memahami dan menyatakan setuju untuk terikat pada ketentuan yang berlaku. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga menghimbau agar Anda membaca Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga berhak sewaktu-waktu mengubah Syarat dan Ketentuan ini, oleh karena itu Anda dihimbau untuk mengakses secara berkala untuk mengetahui perubahannya (apabila ada).



Definisi


1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga adalah organisasi perangkat daerah yang bergerak di bidang pelayanan kependudukan, yang memiliki berbagai jenis layanan kependudukan untuk penduduk kota Sibolga

2. Situs pengajuan layanan kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga adalah siponcan.sibolgakota.go.id

3. Syarat & ketentuan adalah perjanjian antara pemohon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pemohon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga, serta tata cara penggunaan sistem layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga.

4. Pemohon adalah penduduk Kota Sibolga yang akan mengajukan permohonan pelayanan untuk penerbitan dokumen kependudukan

5. Dokumen Kependudukan adalah semua jenis dokumen hasil permohonan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga

6. Layanan yang terdapat pada situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga meliputi :
    a. Permohonan Kartu Tanda Penduduk
    b. Permohonan Kartu Keluarga
    c. Permohonan Akta Kelahiran
    d. Permohonan Akta Kematian
    e. Permohonan Akta Perkawinan
    f. Permohonan Akta Perceraian
    g. Permohonan Kartu Indentitas Anak
    h. Permohonan Surat Pindah
    i. Permohonan Akta Pengangkatan Anak
    j. Permohonan Akta Pengakuan Anak
    k. Permohonan Akta Pengesahan Anak

7. Permohonan Kartu Tanda Penduduk ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertujuan untuk mencatatkan kartu tanda penduduk hilang, kartu tanda penduduk rusak dan kartu tanda penduduk perubahan data sehingga pemohon mendapatkan dokumen kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Sibolga

8. Permohonan Kartu Keluarga ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertujuan untuk mencatatkan kartu keluarga membentuk keluarga baru, penggantian kepala kartu keluarga, pisah kartu keluarga, menumpang dalam kartu keluarga, perubahan elemen data kartu keluarga, kartu keluarga hilang, kartu keluarga rusak, penambahan kartu keluarga karena kelahiran, pengurusan kartu keluarga karena kematian, pengurusan kartu keluarga karena pindah. sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan kartu keluarga

9. Permohonan Akta Kematian ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertujuan untuk mencatatkan kematian sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta kematian

10. Permohonan Akta Kelahiran ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertujuan untuk mencatatkan kelahiran sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta kelahiran

11. Permohonan Akta Perkawinan ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertujuan mencatatkan perkawinan sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta perkawinan

12. Permohonan Akta Perceraian ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertujuan mencatatkan perceraian sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta perceraian

13. Permohonan Kartu Identitas Anak ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertujuan untuk mencatatkan kartu identitas anak sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan kartu identitas anak

14. Permohonan Surat pindah ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang berasal kota sibolga yang akan pindah antar kab/kota dalam satu propinsi atau antar propinsi sehingga pemohon mendapatkan dokumen surat pindah dengan alamat tujuan

15. Permohonan Akta Pengangkatan Anak ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertujuan untuk mencatatkan akta pengangkatan anak sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta pengangkatan anak

16. Permohonan Akta Pengakuan Anak ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertujuan untuk mencatatkan akta pengakuan anak sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta pengakuan anak

17. Permohonan Akta Pengesahan Anak ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertujuan untuk mencatatkan akta pengesahan anak sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta pengesahan anak

Dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga Penduduk yang akan melakukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan akan membuat akun dengan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan NIK dan password.

Dengan menggunakan akun tersebut, pemohon menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini termasuk perubahannya (apabila ada) yang ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga. Nomor Identitas Kependudukan dan password, hanya dapat digunakan oleh pemohon yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Dengan memasukkan Nomor Identias Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota sibolga dapat mengakses data pemohon pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga tidak bertanggung jawab atas kehilangan pulsa (bagi produk prabayar) pada Kartu Perdana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga yang telah rusak atau hilang.


Hak Kekayaan Intelektual


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga memiliki berbagai macam produk dokumen kependudukan, logo maupun aplikasi atas Produk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga yang seluruhnya dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Anda tidak dibenarkan untuk menggunakan, menggandakan, mengimplementasikan, mengaplikasikan produk dokumen kependudukan, logo dan/atau aplikasi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga. Anda dilarang untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga dan mengatasnamakan diri sebagai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga tanpa dasar hak yang sah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga berhak menuntut penggunaan Hak Kekayaan Intelektual secara tidak sah tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Harga dan Tarif Penerbitan Dokumen Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga Segala jenis layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga tidak dikenakan biaya (gratis), kecuali jika terjadi keterlambatan pengajuan permohonan lebih dari 60 hari kerja, yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut:

• Keterlambatan pengurusan dokumen akta kelahiran lebih dari 60 hari kerja sejak hari kelahiran maka dikenakan denda sebesar Rp 100.000,00.

• Keterlambatan pengurusan dokumen akta perkawinan lebih dari 60 hari kerja sejak hari pemberkatan perkawinan maka dikenakan denda sebesar Rp 500.000,00.

Penyalahgunaan Layanan


Dalam melayani pemohon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga berkewajiban untuk menjaga kualitas layanan dari perilaku-perilaku yang dapat membahayakan kualitas layanan dan kenyamanan pemohon. Sehubungan dengan itu maka: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga berhak untuk membatasi dan melakukan pemblokiran layanan maupun data terhadap pemohon yang diketahui menggunakan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga dengan indikasi itikad tidak baik dan memalsukan data; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan Produk Dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga oleh pihak lain,. Pembaharuan Layanan Dalam menjalankan Layanan-nya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga berhak sewaktu-waktu untuk memperbaharui layanan, dengan pertimbangan seperti namun tidak terbatas pada:

• Ditetapkan oleh pihak yang berwenang;

• Layanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi terkini;

• Layanan sudah tidak digunakan lagi dan Layanan akan alihkan dengan Layanan yang sejenis; dan

• Pertimbangan-pertimbangan lain yang dianggap patut dan pantas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga. Dengan dilakukannya pembaharuan terhadap suatu layanan, pemohon setuju untuk membebaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum yang timbul dari kebijakan sebagaimana dimaksud.

Pemblokiran dan Penangguhan Layanan


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga berhak menurut kebijaksanaan dan kenyamanan seluruh pemohonnya, untuk melakukan pemblokiran dan/atau penangguhan layanan apabila terjadi hal-hal seperti namun tidak terbatas pada:

• Apabila ada permintaan resmi dari instansi yang berwenang;

• Apabila ada indikasi penyalahgunaan Layanan dengan cara apapun sehingga menimbulkan kerugian baik bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga maupun bagi pemohon lainnya;

• Apabila melakukan pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini;

• Apabila penggunaan produk dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga diduga kuat dan disertai bukti valid digunakan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum seperti namun tidak terbatas pada penipuan, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Atas pemblokiran dan penangguhan layanan tersebut, pemohon tidak dibenarkan untuk menuntut ganti rugi apapun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga.

Keadaan Memaksa


Keadaan memaksa adalah kejadian luar biasa yang terjadi di luar kontrol Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga yang dapat menyebabkan pemohon tidak dapat menikmati layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga, seperti namun tidak terbatas pada:

• Bencana alam seperti gempa bumi, badai, kecelakaan, banjir, perang, huru-hara;

• Tindakan/perbuatan/keadaan pihak lain sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga tidak dapat memberikan jasa pelayanan kepada pemohon;

• Gangguan teknis atau alasan lainnya diluar kuasa dan kontrol Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga dibebaskan dari tanggung jawabnya.


Lain-Lain


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga berhak menarik kembali/reclaim layanan dari pemohon baik sementara waktu maupun sepenuhnya dalam hal terjadi kesalahan teknis dan/atau penyalahgunaan layanan dan pemohon setuju untuk membebaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum. Setiap ketentuan baru yang diinformasikan baik dalam website atau media lain yang ditentukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga dari waktu ke waktu dianggap merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan berlangganan yang berlaku bagi pemohon Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari penyalahgunaan Produk Dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga oleh Pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Jika terdapat keluhan/pengaduan dan saran, pemohon dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

• Mengirim pesan singkat ke Customer Service Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga melalui Whatsapp dengan nomor +62

• Menghubungi Customer Service Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga melalui Call Centre 112. Syarat dan Ketentuan yang lebih khusus diatur lebih lanjut pada syarat dan ketentuan masing masing Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga.

• Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, oleh karena itu pelanggan dihimbau untuk selalu mengakses halaman ini untuk mengetahui perubahannya (apabila ada).